Info Besaran UMK Depok 2023, Menjadi yang Tertinggi Keempat di Provinsi Jawa Barat

- 19 Juni 2023, 06:49 WIB
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker /Pixabay @IqbalStock/

PR DEPOK - Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah selalu mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Tak terkecuali dengan UMR Kota Depok di tahun 2023 ini, di mana UMR Kota Depok mengalami kenaikan 7,25 persen.

Sebagai informasi tambahan, saat ini sebutan UMR pun telah mengalami penyesuaian istilah. Untuk regional tingkat provinsi disebut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan untuk tingkat kota disebut Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMK Kota Depok tahun 2023 pada akhir tahun lalu. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin, bahwa kenaikan UMK Kota Depok 2023 naik menjadi sebesar Rp4.694.493.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1444 H pada Kamis, 29 Juni 2023

"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar Mohammad Thamrin dikutip dari antaranews.

Penetapan UMK Kota Depok tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023, termasuk dalam putusan tersebut berisi aturan UMK untuk Kota Depok.

Thamrin juga menjelaskan, bahwa dengan kenaikan UMK yang terjadi di tahun 2023 ini, ia berharap agar perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hak berupa upah kepada pekerja sesuai dengan penetapan yang berlaku. Dengan begitu, para pekerja dapat semangat dalam bekerja dan meningkatkan kredibilitas serta produktivitas perusahaan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Meski Tak Jadi Juara Indonesia Open 2023, Ginting Mengaku Puas dengan Performanya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok itu pun juga menjelaskan, bahwa masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat keberatan ke Disnaker terkait dengan nilai UMK Kota Depok.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x