Demi Tingkatkan Proses Perizinan Pariwisata di Kota Depok, DPMPTSP Berikan Pembinaan Pelaku Usaha

- 28 Juni 2023, 12:35 WIB
ILUSTRASI - DPMPTSP Kota Depok memberikan pembinaan pada para pelaku usaha untuk meningkatkan proses perizinan usaha pariwisata.
ILUSTRASI - DPMPTSP Kota Depok memberikan pembinaan pada para pelaku usaha untuk meningkatkan proses perizinan usaha pariwisata. /PMJ News/

PR DEPOK - Dalam upaya mendorong kemajuan perekonomian dan investasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, mengambil langkah terobosan dengan meningkatkan proses perizinan usaha di sektor pariwisata.

Dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur, bahwa mereka sedang menggelar program Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok yang bertujuan memberikan pembinaan serta arahan pengembangan dan investasi bagi para pelaku usaha pariwisata di Kota Depok.

"Kami melaksanakan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok untuk memberikan pembinaan maupun arahan pengembangan dan investasi pelaku usaha pariwisata di Kota Depok," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara di Depok, Rabu.

Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Depok merujuk pada Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yang mewajibkan seluruh perizinan usaha mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-Siap PKH Tahap 2 2023 Akan Cair Sepenuhnya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dijelaskannya juga bahwa melalui program Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem OSS-RBA.

"Kami melaksanakan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok untuk memberi pemahaman lebih tentang sistem OSS-RBA," jelasnya.

Sementara itu, Diah Sadiah, Staf Ahli Wali Kota Depok, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, menyatakan bahwa program Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok merupakan upaya konkret untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x