Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 4 Agustus 2023: Kesempatan Berkarier di Tempat Berbeda Akan Menghampiri
Dilaporkan, pelaku H menyewa kontrakan sebagai tempat tinggalnya di dekat rumah kosong yang menjadi sasaran empuknya.
Atas insiden ini, pelaku H akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun hukuman pidana yang harus diterima yakni H mendapatkan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***