Polisi Meringkus Maling Rumah Kosong di Depok, Pelaku Diduga Nekat Kabur ke Tegal

- 3 Agustus 2023, 14:00 WIB
Polres Metro Depok berhasil meringkus maling rumah kosong di Depok usai pelaku diduga nekat kabur ke Tegal.*
Polres Metro Depok berhasil meringkus maling rumah kosong di Depok usai pelaku diduga nekat kabur ke Tegal.* /PIXABAY/Ricinator

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 4 Agustus 2023: Kesempatan Berkarier di Tempat Berbeda Akan Menghampiri

Dilaporkan, pelaku H menyewa kontrakan sebagai tempat tinggalnya di dekat rumah kosong yang menjadi sasaran empuknya.

Atas insiden ini, pelaku H akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun hukuman pidana yang harus diterima yakni H mendapatkan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah