Polusi Udara Membandel, Wali Kota Depok Turun Tangan Keluarkan Aturan

- 1 September 2023, 19:36 WIB
Wali Kota Depok keluarkan aturan untuk hadapi polusi udara membandel belakangan ini di kawasan Jabodetabek.
Wali Kota Depok keluarkan aturan untuk hadapi polusi udara membandel belakangan ini di kawasan Jabodetabek. /Freepik /teksomolika

PR DEPOK - Polusi udara belakangan ini membandel di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Buntutnya, banyak orang terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).

 

Wali Kota Depok Mohammad Idris, turun tangan karena wilayahnya sempat menduduki posisi teratas dengan penghasil kualitas udara terburuk di dunia beberapa hari yang lalu.

Polusi udara semakin membandel tidak bisa dianggap sepele, sehingga Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan aturan yang tertuang di Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Depok.

Imbauan tertulis Inwal ditunjukkan kepada seluruh kepala daerah, lurah, camat, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun non ASN di ruang lingkup Pemerintahan Depok.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Penjual Ayam Bakar di Bekasi, Ada Ayam Bakar Kalasan hingga Ayam Bakar Solo

"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Melalui Inwal tersebut, terdapat berbagai aturan yang harus diterapkan untuk mencegah peningkatan polusi udara.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x