Demi Kurangi Polusi Udara, Naik Motor di Depok Harus 2 Orang?

- 20 September 2023, 14:06 WIB
ilustrasi polusi udara - Ada sebuah wacana bahwa untuk mengurangi polusi udara, naik motor di Depok harus dengan 2 orang, naik mobil 3 orang.
ilustrasi polusi udara - Ada sebuah wacana bahwa untuk mengurangi polusi udara, naik motor di Depok harus dengan 2 orang, naik mobil 3 orang. /Pixabay/

PR DEPOK – Indonesia hingga saat ini belum terlepas dari musim panas yang berkepanjangan. Dari cuaca panas ini membuat polusi udara di DKI Jakarta dan beberapa kota di sekitarnya mengalami peningkatan.

Berbagai upaya untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta dilakukan oleh pemerintah kota, seperti memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan yang telah menyumbang polusi paling banyak di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kali ini ada sebuah isu atau wacana di Kota Depok, yang akan mengeluarkan aturan untuk kendaraan pribadi roda dua harus dua orang dan bagi yang menggunakan kendaraan roda empat harus berisikan tiga orang.

Baca Juga: TAMAT! Spoiler dan Link Nonton Moving Episode 18, 19, dan 20 yang Tayang Malam Ini

Informasi ini berasal dari akun X (dulu Twitter) @infojakarta yang bertuliskan “Sementara itu di sebuah tempat bernama depok” lalu pada postingan tersebut menunjukan sebuah foto yang bertuliskan aturan khusus di Depok untuk kurangi polusi udara.

Hal ini membuat para netizen Indonesia yang ada di platform media sosial X ini mengeluarkan kritikan yang lucu.

“Tenang pak sudah diterapkan 3 orang... kalo muat 5 juga diangkut,” tulis akun @E_R_L_I_T_A.

Selain itu ada juga yang memberikan kritikan bahwa aturan ini malah membebankan masyarakat, khususnya para driver Ojek Online (Ojol). Dimana akibat aturan tersebut para driver tidak bisa menjemput penumpangnya, bukan hanya tidak bisa menjemput penumpang, driver Ojol pun tidak bisa menerima pesanan makanan kalau tidak ada dua orang di motor.

Baca Juga: Info Bansos BPNT Tahap 5: Jadwal Cair, Besaran, Syarat Dapat, dan Cara Cek Nama Penerima

Bahkan juga ada yang berkomentar dari aturan ini membuat lowongan baru yaitu joki penumpang, yang sempat ramai pada tahun 2010. Saat itu, beberapa jalan di DKI Jakarta hanya boleh dilewati bagi kendaran roda empat yang terdapat dua orang di mobil.

Bila bicara aturan 3 in 1 pada kendaraan roda empat sudah hal biasa, karena di DKI Jakarta sendiri pernah dilaksanakan namun masih kurang ampuh untuk menangani masalah.

Namun yang membuat ramai para netizen Indonesia adalah aturan yang mengharuskan untuk berkendara motor harus dua orang.

Baca Juga: Lagi di Jogja? Simak 7 Tempat Makan Gudeg Rekomendasi di Sekitaran Malioboro, Rasanya Medok

Hingga saat ini berbagai instansi pemerintah yang ada di DKI Jakarta dan sekitar telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Seperti Transjakarta yang menambahkan armada bus dengan menggunakan bahan bakar listrik, begitu juga dengan Polri yang berencana menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik untuk patrol.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x