Siap-Siap! BPNT Tahap 5 Cair Lagi Oktober 2023? Warga Depok yang Penuhi Kriteria Ini Bisa Dapat Rp400.000

- 12 Oktober 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi penerima BPNT
Ilustrasi penerima BPNT /ANTARA/Adiwinata Solihin/

KPM yang ingin mendapatkan bansos BPNT Tahap 5 harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi:

- Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Penerima harus dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui verifikasi kelayakan penerima manfaat yang dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Enak Pol! Ini 7 Warung Bakso Paling Laris dan Terkenal di Wonogiri

- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan yang menerima gaji dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau Daerah (APBD).

- Penerima ditetapkan sebagai KPM BPNT Tahap 5 melalui data bayar yang dikeluarkan Kemensos, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

BPNT Tahap 5 disalurkan melalui dua cara utama, yaitu melalui Bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Yuk, Mampir! Ini 6 Tempat Makan Bakmi di Blitar Paling Hits dan Enak Bakminya

Bank Himbara akan menyalurkan dana BPNT Tahap 5 setiap dua bulan sebesar Rp400.000.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah