KPM yang ingin mendapatkan bansos BPNT Tahap 5 harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi:
- Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Penerima harus dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui verifikasi kelayakan penerima manfaat yang dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Enak Pol! Ini 7 Warung Bakso Paling Laris dan Terkenal di Wonogiri
- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan yang menerima gaji dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
- Penerima ditetapkan sebagai KPM BPNT Tahap 5 melalui data bayar yang dikeluarkan Kemensos, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
BPNT Tahap 5 disalurkan melalui dua cara utama, yaitu melalui Bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Yuk, Mampir! Ini 6 Tempat Makan Bakmi di Blitar Paling Hits dan Enak Bakminya
Bank Himbara akan menyalurkan dana BPNT Tahap 5 setiap dua bulan sebesar Rp400.000.