Program Triple Untung Plus Digagas Pemprov Jabar, BKD Depok: Ayo Masyarakat Manfaatkan dengan Baik

- 9 September 2020, 18:36 WIB
Flyer Program Triple Untung.*
Flyer Program Triple Untung.* /Dok. Bapenda Jabar./

PR DEPOK – Berbagai upaya subsidi terus terus dicanangkan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Semuanya itu didasarkan atas keprihatinan terhadap kondisi ekonomi Indonesia yang cukup terpukul sejak pandemi Covid 19.

Subsidi diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Subsidi digelar pemerintah dalam berbagai cara, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), pemotongan biaya atau diskon hingga pembebasan biaya.

Pada kesempatan kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggelar program Triple Untung Plus. Melalui program tersebut, Pemprov Jabar memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

Baca Juga: Digelar Besok, Jusuf Kalla Pimpin Prosesi Upacara Pemakaman Jakob Oetama di TMP Kalibata

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana pada Rabu, 9 September 2020 di Balaikota Depok mengajak masyarakat Kota Depok untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus tersebut.

Selain memberikan keuntungan, program Triple Untung Plus dinilai dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Nina Suzana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Program Triple Plus yang dirancang Pemprov Jabar memiliki beberapa penawaran, mulai dari pembebasan biaya (gratis). Biaya yang digratiskan antara lain: biaya denda pajak kendaraan, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif.

Baca Juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19

Selain gratis biaya, Program Triple Plus memberikan potongan harga atau diskon pada beberapa pembayaran. Biaya yang mendapat diskon tersebut diantaranya, diskon pajak kendaraan, diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5 serta diskon BBNKB I.

Nina menjelaskan program yang berlangsung hingga akhir tahun 2020 mendatang itu, akan terus disosialisasikan BKD Depok agar semua masyarakat dapat memanfaatkan program ini.

“Program ini berlaku dari 1 Agustus - 23 Desember 2020. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Nina Suzana.

Lebih lanjut Nina menambahkan, sebesar 30 persen dari pajak Pemprov Jabar akan dikembalikan pada Pemda Depok. Oleh karena itu pihaknya menyambut dengan antusias program ini.

Baca Juga: Fakta Baru, Kejagung RI Ungkap Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Tak hanya menguntungkan masyarakat, program Pemprov Jabar tersebut juga menguntungkan Pemda Depok.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” ujarnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah