Program Kota Depok Periode 1-10 Desember 2023: Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 untuk Warga

- 26 November 2023, 10:24 WIB
Berikut program kerja Kota Depok periode 1-10 Desember 2023, penghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).*
Berikut program kerja Kota Depok periode 1-10 Desember 2023, penghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).* /PEXELS/Towfiqu barbhuiya

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berinisiatif untuk mendorong partisipasi wajib pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui peluncuran program penghapusan denda. Program ini akan berlangsung selama periode 1-10 Desember 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga sebagai bagian dari persiapan untuk Gebyar Pajak Daerah yang akan diadakan pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.

Dalam rangka mengoptimalkan partisipasi WP, Pemerintah Kota Depok memberikan insentif berupa kesempatan mengikuti undian bagi WP yang melunasi seluruh tunggakan PBB-P2.

Wahid menjelaskan bahwa WP yang memanfaatkan kesempatan ini berhak mengikuti undian dengan hadiah menarik, termasuk 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak dan Populer di Tomohon, Catat Alamat dan Jam Bukanya di Sini!

Upaya penghapusan denda PBB-P2 juga diarahkan untuk memberikan keringanan kepada WP yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Selama periode 1-10 Desember 2023, WP dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Langkah ini diatur secara resmi melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023, yang telah ditetapkan pada 17 November 2023.

Menariknya, WP tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Saat WP melakukan pembayaran PBB-P2 di bank, secara otomatis denda akan dihapuskan.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok berupaya membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan memberikan insentif bagi masyarakat yang patuh dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Ini Resiko Bahaya Sedot Lemak yang Telah Merenggut Nyawa Artis Nanie Darham

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x