Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.
Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, silakan datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama
1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli beserta fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000.***