Terduga Pelaku Vandalisme Berusia 18 Tahun Terancam Pasal 156 KUHP, Aksinya Dipicu Tontonan YouTube

- 30 September 2020, 17:44 WIB
Aksi vandalisme di Musala Darussalam, Tangerang.
Aksi vandalisme di Musala Darussalam, Tangerang. /

PR DEPOK - Warga Kabupaten Tangerang dikejutkan oleh aksi vandalisme yang menyasar Musala Darussalam.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial S, kini harus berhadapan dengan Pasal 156 KUHP usai diduga menyebarkan ujian kebencian dan penghinaan di lokasi ibadah.

Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan tindakan pelaku dapat menimbulkan perselisihan maupun permusuhan dalam suatu golongan.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Ditunda Usai Turun Maklumat Kapolri, Pelatih Persita Tangerang Tetap Lanjutkan Latihan

Berdasarkan temuan kepolisian, terduga pelaku berdalih aksinya itu dilatarbelakangi oleh ajaran yang baru dipelajarinya melalui YouTube.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terduga S melancarkan aksi vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa 29 September 2020.

Menurut keterangan kepolisian, terduga S yang masih berusia 18 tahun tingga tak jaug dari TKP.

Baca Juga: Suripto Rela Juga Hibahkan Secuil Tanahnya untuk Jalan TMMD Reguler Brebes

Kombes Pol Ade menyebut kediaman terduga pelaku S hanya berjarak 50 meter dari Musala Darussalam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x