Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya: Massa Dilarang Berkerumun

- 3 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi kampanye jelang Pilkada: Di tengah pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penyelengaraan kampanye dimana jika terdapat pelanggaran maka panitia KPU akan memberikan sanksi.
Ilustrasi kampanye jelang Pilkada: Di tengah pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penyelengaraan kampanye dimana jika terdapat pelanggaran maka panitia KPU akan memberikan sanksi. /ANTARA

PR DEPOK – Menjelang Pilkada Serentak 2020, Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan tidak boleh ada kerumunan massa.

Kebijakan ini menyusul masih berlakunya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Adanya kerumunan massa dapat berpotensi melanggar protokol kesehatan yang mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masa Kampanye Diklaim Minim Pelanggaran, Tito Karnavian Yakin Pilkada Sukses

Dikutip pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 2 Oktober 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak memberi izin perihal keramaian.

"Kemarin sudah saya katakan khususnya perihal Pilkada bahwa segala bentuk keramaian ini tidak (ada) izin dulu," katanya.

Ia berharap semua pihak mengerti bahwa kasus positif Covid-19 di Jakarta masih tergolong tinggi.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight, Adu Tembak 8 Orang Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Yusri juga meminta agar setiap pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk melaporkan segala kegiatan yang berpotensi keramaian kepada kepolisian.

Adapun wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melaksanakan Pilkada di antaranya Kota Depok dan Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x