PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Hasil Survey Terbaru: Masyarakat Yakini Keampuhan Vaksin Merah Putih
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan kasus positif virus corona salah satunya pembatasan secara ketat.
Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi memperpanjang pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga.
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan.
Baca Juga: Meski Mulai Masuki Musim Penghujan, 4 Provinsi Ini Masih Berstatus Awas Kekeringan
Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.