PR DEPOK – Masih menjadi polemik yang hangat diperbincangkan masyarakat, insiden pencopotan baliho Habib Rizieq yang dilakukan oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, kembali mendapat tanggapan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Kali ini, Refly Harun menyoroti pernyataan Gubernur Lemhanas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang menegaskan harus ada yang berani melawan Habib Rizieq.
Namun, Agus pun mengakui bahwa tindakan pencopotan baliho seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau kepolisian, bukan oleh TNI.
Baca Juga: Sebagai Upaya Menangi Trofi Liga, Sergio Van Dijk Sarankan Persib Rekrut Mesut Ozil
Berdasarkan pernyataan Agus ini, Refly Harun menilai bahwa sudah jelas tindakan TNI tersebut diakui sebagai kesalahan kewenangan oleh Agus.
“Agus Widjojo jelas mengakui bahwa itu tindakan yang di luar kewenangan, artinya kalau di luar kewenangan kan bisa dikatakan tindakan yang ilegal,” tutur Refly, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh TNI tidak memiliki kewenangan, sehingga menjadi tidak sah.
“Karena dalam hukum administrasi negara, tindakan itu kalau kita mempunyai kewenangan. Kalau tidak berwenang maka tindakan itu tidak sah artinya ilegal,” tuturnya.
Baca Juga: Anies Baca Buku How Democracies Die, Ferdinand Hutahaean: Jadi Gubernur karena Demokrasi yang Sakit
Ahli Hukum itu juga menekankan agar tindakan pencopotan baliho yang menyalahi kewenangan ini tidak terulang lagi.
“Tindakan-tindakan ini (pencopotan baliho) tidak boleh lagi dilakukan,” ujar Refly Harun.
Ia pun menyayangkan sikap Dudung yang selalu merasa benar dan tidak menganggap sikapnya sebagai sesuatu yang keliru.
Baca Juga: Soal TNI Copot Baliho, Anggota DPR: Itu Hal yang Wajar, Jangan Anggap sebagai Operasi Militer
“Dia menganggap bahwa apa yang dilakukannya tidak salah, tidak keliru, sehingga dia ingin terus mencopot baliho kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
“Lah Pangdam kok tiba-tiba jadi copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati,” lanjut Refly Harun.
Seperti diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya memerintahkan anak buahnya untuk mencopot baliho dan spanduk yang melanggar aturan, dalam kasus ini, baliho bergambar Habib Rizieq.
Baca Juga: Klaim Habib Rizieq dan Pangdam Jaya dari Lingkungan yang Sama, Rocky Gerung: Ini yang Saya Sesalkan
Dudung menilai bahwa baliho-baliho tersebut dapat memicu perpecahan kesatuan dan persatuan Indonesia karena berbau ajakan revolusi.***