Kembali Lakukan Perombakan, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Ini

29 November 2020, 14:08 WIB
Jokowi. /setneg.go.id

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga Negara non-kementerian.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Kesepuluh lembaga Negara non-kementerian tersebut, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Bogor, Polda Jawa Barat Lakukan Penyelidikan

Nantinya setelah dibubarkan, fungsi kesepuluh lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005, akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006, akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Kecam Pembunuhan di Sigi, Desak Aparat Tegas Tangani Teroris yang Ganggu Masyarakat

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 akan dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014, akan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014, akan dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Dituding Sebut Siswa RI Tertinggal karena Belajar Agama, Simak Faktanya

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016, akan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989, akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004, akan dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Fadli Zon Anggap Diplomasi Parlemen Bagian dari Diplomasi Total Indonesia, Kutip Pidato Bung Hatta

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015, akan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018, akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian keterangan tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Habib Rizieq Kabur Saat Tengah Jalani Perawatan, RS UMMI Bogor Berikan Penjelasan

Pengalihan fungsi lembaga tersebut, nantinya juga akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta kementerian atau lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokkwi pada 26 November 2020 lalu serta dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler