Dikonfrontasi KPK, Edhy Prabowo Akui dan Tanggapi Soal Barang Mewah dari AS

4 Desember 2020, 10:44 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Kamis, 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK - Usai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) mengaku dikonfrontasi soal barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan.

Dirinya mengungkapkan bahwa barang-barang mewah yang dibeli ketika kunjungan kerjanya di Honolulu, Amerika Serikat (AS) dikonfrontasi saat pemeriksaan oleh KPK pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Saya sudah akui semuanya, yang barang-barang saya beli di Amerika itu, kayak baju, ya semuanya," kata Edhy setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Soleman B. Ponto: Itu Hanya Kepentingan Golongan Saja!

Pada hari yang sama, KPK memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SSJT) dalam pnyidikan asus suap tentang perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perianan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain itu, Edhy juga menanggapi terkait delapan unit sepeda yang diamankan KPK dari penggeleldahan di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020.

Edhy mengaku bahwa kedelapan sepeda tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya.

Baca Juga: Covid-19 Dapat Menempel pada Ponsel, Berikut Cara Membersihkannya

Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci apakah sepeda-sepeda tersebut tidak terkait dengan kasusnya atau memang sebenarnya bukan miliknya.

"Saya beli sepeda kan waktu di Amerika, ya maksud anda kan sepeda yang di rumah saya itu? kalau itu tanya sama penyidik, tidak ada hubungannya dengan saya itu," ucap Edhy.

Diketahui, selain Edhy, KPK juga telah menetapkan 6 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pertanyakan Kontribusi Benny Wenda, Pakar: Selama Ini Apa Catatan yang Dilakukan Dia Terhadap Papua?

Keenam tersangka itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Lalu, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi (SWD), Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Surharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening sampai mencapi Rp9,8 miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler