Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas dan Bubarkan Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

18 Desember 2020, 11:28 WIB
Petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja menutup jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2020, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kerumunan pada era adaptasi kebiasaan baru. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI /

PR DEPOK – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) terus berupaya menekan peningkatan penyebaran virus corona.

Melalui Juru Bicaranya, Prof. Wiku Adisasmito, Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

Hal tersebut ditekankan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Wiku dalam siaran pers Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Wiku turut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19," ujar Wiku.

Baca Juga: Tips Merawat Mata Agar Tetap Sehat

Wiku juga menekankan, agar Pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah secara tegas membubarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dari data yang Satgas Covid-19 miliki, meski ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga dalam menjalankan protokol pada akhir pekan lalu sudah membaik.

Hal tersebut berdasarkan peta zonasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Hadapi Permasalahan Berulang dalam Menjalin Hubungan

Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Wiku menjelaskan, menurut hasil pemantauan Satgas COvid-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir.

"Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," imbuh Wiku.

Baca Juga: Tips Belajar Bahasa Inggris Tanpa Kursus

Dari hasil pemantauan Satgas Covid-19, tempat dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tinggi meliputi restoran atau kedai (29,4 persen), lingkungan rumah (20,4 persen), tempat olahraga publik (19 persen), dan jalan umum (15,6 persen).

Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran atau kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 17 Desember 2020: Virgo, Mulailah Berpikir Tentang Arti Sebuah Komitmen

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutur Wiku.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler