Sambut Baik PP Hukuman Kebiri, KPPPA: tak Semata-mata Disuntikan Kebiri Kimia Tapi Juga Rehabilitasi

4 Januari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar angkat bicara.

Baca Juga: Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 4 Januari 2021, Nahar mengaku sangat menyambut baik terhadap PP Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Menurut Nahar, penerbitan PP mengenai kebiri kimia serta pemasangan pendeteksian elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditujukan untuk memberikan efek jera pelaku kejahatan tersebut.

Dirinya juga mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan yang luar biasa karena telah merusak masa depan anak bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami nenyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar.

Baca Juga: Soal Penemuan Drone Mata-mata di Dasar Laut, Ferdinand: Saya Belum Dengar Fadli Zon Kritik Prabowo

Nahar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tindakan kebiri dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Menurutnya, tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku tidak semata-mata disuntikan kebiri kimia tetapi harus disertai rehabilitasi.

''Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Akhir Kisruh Warisan Lina Jubaedah: Teddy Cari Untung, Ada Hal Lain Selain Uang

Menurut Nahar, rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual yang dikenai tindakan kebiri kimia meliputi rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dspat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasar peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

''Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidsna menjalani pidana pokok.".

Baca Juga: Respons Cuitan Fahri Hamzah Soal Rekonsiliasi, Ferdinand: Bukankah Jokowi Sudah Ajak Prabowo-Sandi?

''Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia," kata Nahar.

Ia menambahkan bahwa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan pengumuman identitas dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektrobuk, dan/atau media sosial oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (KPPPA).

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler