Kabar Gembira! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik, Begini Kata PLN

8 Januari 2021, 15:46 WIB
Tarif listrik nonsubsidi Januari hingga Maret 2021 dinyatakan tidak akan naik. /ANTARA.

PR DEPOK - Tarif listrik nonsubsidi periode Januari hingga Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan oleh Kementerian ESDM.

Setelah tidak adanya perubahan tarif sejak tahun 2015, keputusan tersebut dinyatakan mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 yang mengalami penurunan.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakannya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Berterima Kasih pada Risma: Rakyat Jakarta Imunitasnya Naik Gembira karena Nonton Drama

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ucap Agung seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya dinyatakan pemerintah juga tidak akan mengalami perubahan.

Hal ini juga mencakup untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Ungkap Punya Ribuan Video dan Foto Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Semoga Segera Terang Benderang

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Isi peraturan menteri tersebut ialah apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap, hal ini mengutip dari siaran pers Kementerian ESDM.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas kepada Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Divaksinasi

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) yakni tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74 per kWh.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas kepada Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Divaksinasi

Selanjutnya, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74 per kWh.***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler