Lagi, Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Halangi Kerja Satgas Covid-19

11 Januari 2021, 13:38 WIB
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan halangi satgas tangani Covid-19. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Dr Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Tak hanya Habib Rizieq dan Andi, menantu Habib Rizieq bernama Muhammad Hanif Alatas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan.

Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Habib Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi dalam keterangannya pada Senin, 11 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang baru saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Andi, akan dilakukan pada minggu ini.

"Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," ujar Andi melanjutkan.

Baca Juga: SBY Disebut Bapak Mangkrak Indonesia, Kepala Bakornas: Kasihan Sekali Jokowi

Untuk diketahui, Rumah Sakit Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

RS Ummi diduga telah menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular. Satgas saat itu berencana untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq, yang saat itu tengah dirawat di RS Ummi Kota Bogor.

Akan tetapi, Satgas menilai pihak RS Ummi tidak memberikan penjelasan yang cukup detail terkait dengan protokol proses penanganan terhadap Habib Rizieq.

Sementara itu, untuk diketahui Rizieq saat ini masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya. Tak hanya menjadi tersangka dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Ungkit Soal Mega Proyek Hambalang Zaman SBY, Muannas Alaidid: Apa Tuhan Suka Pak?

Belum lama ini, sempat beredar kabar bahwa kesehatan Habib Rizieq menurut di rutan, di mana ia disebutkan sempat mengalami sesak napas hingga berteriak untuk meminta tolong kepada tahanan lain. Usai diperiksa oleh dokter, sesak napas ini disebabkan oleh asam lambung dari penyakit maag yang diderita oleh eks pentolan FPI tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler