PR DEPOK - Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Maaher At-Thuwalibi tersangka dugaan ujaran kebencian.
Seperti diketahui, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.
Usai ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu, Ustaz Maaher diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jabar.
Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kini, terdapat kabar terbaru datang dari Ustaz Maaher yang disampaikan langsung kuasa hukumnya, Djuju Purwanto.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "BREAKING NEWS : Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri", Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya tersebut meninggal dunia.
Menurut penuturan Djuju, Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB tadi.
"Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB," kata Djuju Purwanto menegaskan.
Baca Juga: Jakarta Banjir di Sejumlah Titik, Sindiran Rocky Gerung: Artinya ‘Kodok’ Sedang Berkumpul
Lebih lanjut, Dujuju Purwanto menyampaikan, Ustaz Maaher At-Thuwalibi meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.
"Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara tidak cenderung lebih sembuh," ujar dia menambahkan.
Ia pun mengungkapkan bahwa Ustaz Maaher baru saja kembali ke Rutan Bareskrim Polri dari Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)