Marzuki Ingin Beri Warisan untuk Penerus PD, Yan: Peninggalanmu yang Melekat Selamanya ialah Cap Pengkhianat

21 Maret 2021, 15:07 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Mantan kader Partai Demokrat yang menjadi salah satu penggagas KLB di Deli Serdang, Marzuki Alie, belum lama ini melontarkan pernyataan terkait keinginannya untk memberikan peninggalan untuk generasi penerus partai tersebut.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA, ia mengungkap bahwa meskipun dirinya telah dikeluarkan dari Partai Demokrat, ia tetap ingin memberikan warisan kepada penerus sebagai bentuk kecintaannya.

"Sy ingin meninggalkan sesuatu thd generasi penerus PD, walaupun saya sdh dikeluarkan dari PD sekalipun, itu bentuk kecintaan saya," ujar Marzuki Alie, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Analisis Rumah Baru Jokowi di 2024, Refly Harun: Bukan Tidak Mungkin, Jabatan Dewan Pembina Demokrat

Ia lantas mengakui bahwa dirinya memiliki kekurangan yang tidak boleh ditiru oleh para penerus partai yang kini diketuai oleh AHY tersebut.

"Satu kelemahan saya yg tidak boleh ditiru, adalah bicara apa adanya, tidak pernah mau merekayasa, krn itulah ajaran agama yg aku yakini. Susah ABS," katanya menambahkan.

Cuitan ini nampaknya menarik perhatian Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, yang kemudian membalas pernyataan Marzuki Alie.

Baca Juga: Tampak Marah Andi Arief Doakan Dirinya Jadi Direksi PLN, Ruhut Sitompul: Silahkan Puasi Ujaran Kebencian

Melalui cuitannya, ia menyebutkan bahwa satu-satunya peninggalan yang bisa diberikan oleh Marzuki Alie kepada para penerus dan kader Partai Demokrat adalah cap sebagai pengkhianat yang melekat padanya.

"Peninggalan Anda pada generasi penerus PD masih sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa  ‘cap' Anda sebagai 'pengkhianat' akan melekat selamanya di benak kami para kader @PDemokrat," ujar Yan Harahap dalam balasan atas cuitan Marzuki Alie.

Untuk diketahui, Marzuki Alie adalah salah satu mantan kader Partai Demokrat yang menggagas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga: Marzuki Alie Sebut Bicara Apa Adanya Soal Demokrat, Irwan Fecho: Faktanya Anda Pengkhianat yang Hanya Manis...

Bersama dengan Jhoni Allen dan Darmizal, mereka mendorong Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk bergabung dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB tersebut.

Namun, langkah para penggagas KLB beserta Moeldoko untuk mengambilalih Partai Demokart ini terhalang oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengklaim bahwa KLB ini tidak sah dan ilegal.

Pasalnya, menurut AHY, KLB ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang berlaku saat ini.

Baca Juga: 30 Pemain Persita Akan Bertanding di Piala Menpora 2021, Ada Mantan Pemain dari PSM Makassar

Oleh karena itu, kubu AHY memutuskan untuk melaporkan KLB ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Selamati Lahirnya 'Partai Baru', Andi: Saya Dengar Namanya Partai Gagal Kudeta, Dideklarasikan di Deli Serdang

Menkumham menuturkan, jika kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen yang diminta dalam kurun waktu 7 hari, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan.

"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan," tuturnya menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler