Kemenkumham Minta Demokrat KLB Lengkapi Berkas, Jubir Partai: Bukti Pemerintah Proses Dokumen Sesuai Hukum

23 Maret 2021, 21:43 WIB
Pengurus Partai Demokrat versi KLB yakin pemerintah akan memproses dokumen hasil KLB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

 

PR DEPOK - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) meyakini bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memproses dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Rahmad mengatakan pihaknya yakin pemerintah akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum karena sebelumnya Kemenkumham meminta kelengkapan berkas dari Partai Demokrat versi KLB.

Baca Juga: Perusahaan Pengembang TikTok ByteDance Akuisisi Studio Game Mobile Legend Moonton Technology

“Kemenkumham meminta dokumen hasil KLB Deli Serdang Partai Demokrat untuk dilengkapi atau disempurnakan adalah bukti bahwa pemerintah bekerja sunguh-sungguh dan serius sesuai perintah Undang-Undang,” kata Rahmad sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Atas permintaan Kemenkumham tersebut, Rahmad menjelaskan bahwa pengurus Partai Demokrat versi KLB mengapresiasi permintaan dari Kemenkumham.

Sebelumnya, pada Senin 15 Maret 2021, pengurus Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit ke Kemenkumham.

Meski demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada 17 Maret 2021 meminta pengurus Partai Demokrat versi KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Hakim Putuskan Sidang Habib Rizieq Akan Digelar Offline, Mustofa Nahrawardaya: Ini Namanya Baru Pancasila

Lebih lanjut, Yasonna dalam kesempatan berbeda pada minggu 21 Maret 2021 mengatakan bahwa Kemenkumham memberi waktu satu minggu bagi pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi dokumen.

Dengan demikian, Yasonna menjelaskan bahwa tenggat waktu Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi dokumen secara lengkap akan berakhir sampai Senin atau paling lambat Selasa 23 Maret 2021.

Jika tidak melengkapi berkas yang diminta, Kemenkumham akan mengambil keputusan sendiri.

Sejauh ini, pengurus Partai Demokrat versi KLB belum ada yang dapat dihubungi untuk ditanya mengenai penyerahan dokumen hasil kongres ke Kemenkumham yang hari ini merupakan batas ketentuan.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Selain itu, pihak Kemenkumham juga belum memberi keterangan mengenai kelengkapan berkas dari Partai Demokrat versi KLB.

Kemenkumham sejauh ini masih mengakui AD/ART dan daftar kepengurusan yang ditetapkan oleh Kongres Partai Demokrat kelima pada 2020.

Sementara itu, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai kanal informasi yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunjukkan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat yang sama.

AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat yang terdata masih AD/ART yang ditetapkan Partai Demokrat pada Kongres kelima tahun lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler