KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021

24 Maret 2021, 14:36 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu penyampaian.

KPK mengimbau bahwa batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020 hingga 31 Maret 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Tak Suka Prabowo Sejak Kuliah, Gus Umar: Jujur, Saya Pilih Jokowi Salah Satunya karena Itu

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam menyampaikan LHKPN periodik 2020, penyelenggara negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN.

Ipi menjelaskan bahwa, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi e- LHKPN memungkinkan penyelenggara negara untuk mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik.

Menurutnya, penyelenggara negara yang wajib lapor sudah memiliki akun e-LHKPN, karena itu mereka dapat menyampaikan laporan kekayaannya kapan saja dan dari mana saja.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

"Saat ini, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan
kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata dia.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan bahwa sesuai data aplikasi e-LHKPN per 23 Maret 2021 secara nasional, KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan.

"Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor."

"Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor," kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Singgung Besarnya Utang Negara di Era Jokowi, Iwan Sumule: 3 Periode? Rakyat Makin Miskin, Negara Hancur

Dalam menyampaikan LHKPN, KPK mengingatkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.

"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," ucap Ipi.

Perlu diketahui, menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Tidak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler