Soroti Wacana Pemindahan Ibu Kota, Said Didu: di Tengah Kesulitan Keuangan tapi Ngotot Akan Pindah

26 Maret 2021, 11:05 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu baru-baru ini menyoroti wacana pemindahan Ibu Kota oleh pemerintahan. 

Melalui akun Twitternya @msaid_didu, ia tampak heran dengan rencana pemerintah yang akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. 

Padahal, menurut Said Didu situasi ekonomi di Indonesia sedang sulit. 

Baca Juga: Lakukan Simulasi Pemeriksaan Covid-19 dengan GeNose C-19, Bandara Juanda Siapkan 4 Alat dan 500 Kantong Udara

"Di tengah kesulitan keuangan tapi ngotot akan pindah ibu kota," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 26 Maret 2021. 

Said Didu menjelaskan prediksinya apabila rencana pemindahan Ibu Kota tersebut benar-benar dilakukan. 

Hal yang akan terjadi, lanjut dia, kemungkinan masyarakat kehilangan aset dari Ibu Kota yang lama, yakni Jakarta lantaran telah dijual.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Terkait Persidangan Habib Rizieq, Dewi Tanjung: Tolong Pengacaranya Dibatasi 10, Sisanya Usir!

"maka kemungkinan yg terjadi adalah kita kahilangan asset ibu kota negara yg lama (Jakarta) krn dijual dan menjadi penyewa asset di Ibu Kota baru yg dimiliki oleh pihak lain krn swasta yg akan membangun," ucapnya menjelaskan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dikabarkan telah memasuki tahap finalisasi. 

Wilayah yang dijadikan ibu kota adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Soal Wacana Impor Beras, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi: Kami Tegas Menolak

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Manoarfa dalam rapat akhir tahun 2020.

"Rancangan Undang-undang (RUU) ibu kota baru sudah selesai dan telah masuk antrean program legalisasi nasional jadi prioritas untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI," kata Hamdam seperti dikutip dari Antara.

Kemudian seluruh persyaratan untuk pemindahan ibu kota tersebut juga menurutnya tinggal menunggu keputusan politik Kepala Negara dan penetapan atau pengesahan regulasi dari DPR RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 26 Maret 2021: Cancer Dambakan Kesendirian hingga Pisces yang Bermimpi Aneh

Hamdam juga menuturkan pernyataan Kementerian Bappenas, yang mengatakan pembangunan ibu kota negara baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur itu bisa dilakukan kapan saja, sesuai dengan keputusan politik dari presiden.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler