Moeldoko Didesak Mundur dari KSP Usai KLB Ditolak, Yan Harahap: 'Begal Partai' Tak Pantas Ada di Istana

2 April 2021, 15:21 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kini didesak berbagai pihak untuk segera mundur dari jabatannya.

Desakkan ini disinyalir karena Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Sumatra Utara, telah resmi ditolak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), pada Rabu, 31 Maret 2021.

Hal ini pun turut ditanggapi oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Gagal Berikan Kado Rahasia untuk Sang Calon Istri, Aurel: Aku Juga Mau Terlibat

Dia menyebut bahwa Moeldoko adalah pelaku 'begal partai'. Selain itu, menurutnya Moeldoko tak lagi pantas ada di Istana.

Yan Harahap juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil tindakan tegas.

"‘Begal partai’ tak pantas ada di Istana. Pak @jokowi harus ambil tindakan tegas," ujar Yan Harahap, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Yan Harahap.

Baca Juga: Usai Digunakan di Bandara, Alat GeNose C19 Kini Diterapkan di Pelabuhan

Diketahui, sebelumnya berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara telah ditolak.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lagi bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.

Baca Juga: Cek corona.jakarta.go.id, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar untuk Cairkan Bansos BST DKI Jakarta April 2021

"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Yasonna Laoly di Jakarta.

Hal itu dikatakannya setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @YanHarahap

Tags

Terkini

Terpopuler