Seolah Jawab Pertanyaan, Kemenkes Pastikan Proses Vaksinasi Covid-19 Tetap Digelar Meski Bulan Ramadhan

4 April 2021, 18:18 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi. /Tangakapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

PR DEPOK - Tak sedikit pihak bertanya-tanya apakah program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintaah tetap akan dilakukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia belakangan ini tengah gencar-gencarnya melakukan penanganan Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Salah satu penanganan Covid-19 itu, pemerintah Indonesia mengadakan program pennyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Heran dengan Acara Pernikahan Aurel dan Atta, Cholil Nafis: Mengapa Artis Lebih Dihargai daripada Ustaz?

Mengingat Bulan Suci Ramadhan tak lama akan tiba, tak sedikit pihak lantas mempertanyakan apakah program vaksinasi Covid-19 itu tetap akan dilakukan atau tidak.

Seolah menjawab hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara dalam kesempatan kesempatan telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Siti Nadia mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap akan dilaksanakan meski telah memasuki bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sentil Acara Pernikahan yang Viral, Haikal Hassan: Ada yang Dihadiri ‘Paduka', Ada yang Dikejar Bak Teroris

Lebih lanjut, Siti Nadia menuturkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan nanti akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadhan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nadia menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) yang tidak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.

Baca Juga: Amien Rais Ungkap Prediksi Masa Pemerintahan Jokowi: Jangan Mimpi 3 Periode, Bisa Rusak Ritme

Jadi, kata dia, kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap seseorang yang sedang berpuasa itu hukumnya boleh sepanjang kegiatan itu tidak menyebabkan bahaya.

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ucap dia menambahkan.

Selain itu, Siti Nadia juga memberikan informasi bahwa kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran masyarakat yang akan divaksin tahap satu dan tahap dua.

Baca Juga: Unggah Foto Saat Bersama Krisdayanti dan Ashanty, Atta Halilintar: Ini Dua Mama Baruku

Dengan demikian, dilanjutkan Siti Nadia, setidaknya sudah sekitar delapan juta orang Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler