Mahfud MD Ungkap Alasan KPK tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI: Kalau Diikutkan Tidak Tepat, karena...

13 April 2021, 02:25 WIB
Mahfud MD (kiri) jelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bentukan Presiden Jokowi. /Dok. Kemenko Polhukam dan Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait tidak dilibatkannya KPK dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam satu video tayangan dari Humas Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengatakan bahwa apabila KPK dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI yang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat.

Baca Juga: Tuding PKS Dukung Teroris dan Radikalisme, Dewi Tanjung: Terbukti Tak Cinta NKRI, Usir Pengkhianat Bangsa!

Baca Juga: Sebut Hanya di Era Jokowi Banyak BUMN Rugi, Nicho Silalahi: Prestasi Spektakuler dan Patut Dibanggakan!

Adapun alasan KPK tidak tepat dilibatkan dalam satgas tersebut, menurut Mahfud MD, karena KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana.

"Kedua karena KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, seperti halnya Komnas HAM," kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 April 2021.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan bahwa jika KPK turut serta dilibatkan di satgas itu maka nanti akan ada tudingan dipolitisasi, disetir, dan sebagainya.

"Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dan kasus ini nantikan bisa diikutkan, bisa tetap diawasi," ujar Mahfud MD menjelaskan.

Baca Juga: Enzy Storia Akui Dirinya Pernah Ditawari untuk Menjadi Wanita Simpanan Saat Dirinya Merintis Karir

Baca Juga: Sebut ke Najwa Shihab Kalau Munarman Bohong, Husin Shihab: Pihaknya Tak Lapor Polisi Soal Adanya Baiat Teroris

Baca Juga: Unggah Foto Habib Rizieq, Christ Wamea: Semoga Ramadhan Ini Pak HRS Bisa Gabung Bersama Anak dan Cucu-cucunya

Kendati tidak dilibatkan dalam satgas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku telah melakukan koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karen KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidanaya sudah diusut. Hari Selasa (hari ini, red) saya akan ke KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI itu berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Baca Juga: Akses E-form KUR BNI Prakerja untuk Ajukan Bantuan Rp10 Juta bagi Alumni Kartu Prakerja

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

Baca Juga: Bandingkan Ibu Tien Gagas TMII dan Soekarno Gagas Kemerdekaan, Teddy: Soekarno Tak Pernah Merasa Miliki Negara

Tujuan dari dibentuknya satgas ini yakni sebagai upaya melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI itu terdapat nama yang ditunjuk sebagai pengarah yang terdiri dari lima menteri kabinet pemerintahan Jokowi, satu jaksa agung, dan Kapolri.

Adapun nama-nama itu di antaranya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marves, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini terdapat sejumlah nama pelaksana yaitu Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu sebagai Ketua Satgas, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sebagai Wakil Ketua Satgas.

Baca Juga: Tertawakan Alasan Nama Jalan Layang Mohamed bin Zayed, Gus Umar: Mending Nama Pahlawan daripada Orang Asing

Baca Juga: Soal Jalan Layang Tol Japek Pakai Nama MBZ, Roy Suryo: Ya Sudah, Apalagi Dikaitkan dengan Jalan Jokowi di UEA

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Sekretaris.

"Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini akan bertugas hingga 31 Desember 2023 mendatang***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler