Kecam Kasus Penganiayaan Perawat, Ferdinand Hutahaean: Pelaku Harus Dihukum, Jangan Hanya Minta Maaf

17 April 2021, 06:37 WIB
Kecam Kasus Penganiayaan Perawat, Ferdinand Hutahaean: Pelaku Harus Dihukum, Jangan Hanya Minta Maaf.* /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Beredar video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Diketahui, korban merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial TJ.

Menyoroti kejadian itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean meminta agar pelaku penganiayaan tersebut dihukum atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 17 April 2021: Sagitarius Bisa Capai Segalanya hingga Scorpio yang Dapat Bonus

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga menegaskan bahwa pelaku jangan dilepas meskipun sudah minta maaf tetapi hukum harus berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Jumat 16 April 2021.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean meminta agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Karena mengakibatkan korban luka bahkan trauma.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Sabtu, 17 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

"Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan ini penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan mungkin trauma," tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dalam Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 16 April 2021.

"Pelaku harus dihukum, jangan dilepaskan hanya dengan minta maaf," lanjutnya.

Tangkapan layar.*

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.

"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," kata Abdullah, Jumat, 16 April 2021.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler