Oknum Pegawai Kimia Farma Dipecat Usai Terciduk Pengunaan Alat Antigen Bekas

30 April 2021, 16:45 WIB
Foto: Papan pengumuman layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dihentikan sementara /Rianti S/Tangkap layar video Antara

PR DEPOK - Lima orang oknum pegawai kimia farma yang terlibat kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara. Kelima orang tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatra Utara.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 30 April 2021, "selain pemecatan, Kimia Farma juga telah menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," kata Adil Fadhilah Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika.

Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP).

Baca Juga: Tuntutan 6 Tahun Syahganda Berakhir Vonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

Untuk dapat memastikan seluruh kegiatan operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna untuk pencegahan supaya hal atau kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kegiatan daur ulang stick Covid-19 ini sudah dilakukan sejak bulan Desember 2020," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 yang bekas ini sudah terjadi sejak bulan Desember 2020.

Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan BRIN dan BPIP, Said Didu: Apa Arahan untuk Percepat Proses Cebong Jadi Kodok?

Kelima orang tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial PC selaku Bisnis Manajer Kimia Farma beserta dengan empat orang pegawainya masing-masing berinisial DP,SP,MR,dan RN.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam kurun waktu sehari pelaku alat rapid test antigen bekas dapat menggunakan ratusan stik rapid test antigen daur ulang, mereka mencuci sendiri untuk alat tersebut untuk digunakan kembali.

"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik alat rapid test antigen daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan, tentunya ini tidak sesuai dengan standar kersehatan. Para pelaku alat rapid test antigen daur ulang
mendapatkan keuntungan yang kita sita Rp.149 juta," ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler