Gegara Sakit Hati Ditinggal Nikah Mantan, Wanita Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polisi

4 Mei 2021, 05:10 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

PR DEPOK - Pengirim sate beracun bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku mengirimkan sate yang telah diberi racun untuk seseorang yang membuatnya patah hati.

Namun, nahasnya sate yang beracun tersebut salah sasaran dan berakhir menewaskan bocah berusia 10 tahun bernama Naba Fais Prasetya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Tolak Kedatangan Warga Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021

Kasat Reksrim Polres Bantu AKP Ngadi telah membenarkan bahwa wanita misterius itu sudah ditangkap.

“Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang dicintainya meskipun sudah beristri, ” kata AKP Ngadi di Mapolres Bantul, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 3 Mei 2021.

Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Tak Paham Hukum Tapi Teriak Tak Percaya Munarman Teroris, Muannas: Ngaco Bener Ini Fadli Zon

"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” ujar AKP Ngadi.

NA terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Miris! Seorang Pria Tua Harus Bawa Jenazah Istrinya Berjam-jam dengan Sepeda Setelah Ditolak Warga Desanya

"Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 80 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebut barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler