Kerumunan Habib Rizieq Dianggap Tindak Kejahatan, Said Didu: Berarti Semua yang Pernah Harus Dihukum!

20 Mei 2021, 09:55 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu memaparkan pendapatnya terkait kelanjutan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.

Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono X Luncurkan Gerakan Indonesia Raya Bergema

Hal itu pun ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter-nya, @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Said Didu menyoroti pernyataan Jaksa pada pengadilan Habib Rizieq yang menyatakan bahwa melanggar Prokes adalah suatu tindak kejahatan.

Ia pun mempertanyakan hal tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN,” tulis Said Didu pada Rabu, 19 Mei 2021.

Unggahan Said Didu.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa semua orang yang pernah melakukan pelanggaran Prokes merupakan pelaku kejahatan yang harus dihukum.

“Berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum,” ujarnya.

Masih dalam cuitan yang sama, Said Didu juga meminta penjelasan dari Mahfud MD mengenai kapan para pelanggar Prokes turut diadili.

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono Klaim Menang Telak 4-0 Atas Kubu KLB Moeldoko

“Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?” ucap Said Didu.

Untuk diketahui, pada kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler