MenpanRB Minta Pecat ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Dr.Pandu: Heran Beliau Saksikan Kemerosotan Moral Dokter

24 Mei 2021, 14:08 WIB
Epidemiolog Pandu Riono. /Tangkapan Layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR DEPOK - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dokter Pandu Riono menanggapi terkait penjualan vaksin Covid-19 ilegal yang terjadi di Sumatera Utara.

Ia menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang tampak menyesalkan kejadian tersebut.

Tjahjo menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Nagita Slavina Ngidam Menginap di Hotel Rp150 Juta dengan Bathtub Rp200 Juta, Raffi Ahmad: Ini Gimana?

Pandu menyebutkan bahwa Tjahjo Kumolo pernah tinggal di kompleks perumahan dokter Puskesmas dan banyak mengenal dokter dan nakes.

Ia menuturkan bahwa tentu saja Tjahjo Kumolo heran sekali menyaksikan adanya pelanggaran itu yang disebutnya sebagai kemerosotan moral dokter Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @drpriono1, pada Minggu, 23 Mei 2021.

"Pak Tjahyo konon pernah tinggal di kompleks perumahan dokter Puskesmas, dan banyak kenal dokter dan nakes lainnya, tentu heran sekali beliau menyaksikan kemerosotan moral dokter Indonesia. @kempanrb @PBIDI," ujar Dokter Pandu Riono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Pandu Riono.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan agar tiga orang oknum ASN yang terbukti terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.

Ketiga oknum ASN itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Minta Khofifah Diadili Soal Pesta Ultahnya, Ali Sentil Mahfud MD: Hancurnya Negara karena Hukum Berat Sebelah

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum.

Penegakan hukum yang tegas bagi tiga ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut diharapkan Menteri Tjahjo dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujar Menteri Tjahjo Kumolo.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @drpriono1

Tags

Terkini

Terpopuler