Penghina DPR-Presiden Terancam 2 hingga 4,5 Tahun Penjara, Gde: Bohongi dan Bodohi Rakyat Apa Hukumnya?

7 Juni 2021, 14:14 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf. /Twitter @SirianaGde

PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf mengomentari soal kebijakan RUU KUHP yang salah satunya mengatur tentang hukuman 2 tahun dan 4,5 tahun penjara bagi penghina anggota DPR dan Presiden RI.

Dalam keterangannya, Gde Siriana menyoroti hukuman 2 tahun penjara bagi penghina anggota dewan, dan 4,5 tahun penjara bagi penghina Presiden RI.

"Hati2 menghina anggota dewan @DPR_RI yang terhormat dpt dihukum 2 tahun. Menghina Presiden/Wakil Presiden lewat sosmed ancamannya maksimal 4,5 tahun penjara," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @SirianaGde.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Tak cukup sampai di situ, pria yang juga seorang aktivis itu lantas menyinggung soal konstitusi yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Gde Siriana pun mempertanyakan hukuman bagi pihak-pihak yang justru membohongi bahkan membodohi rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan.

"Katanya konstitusi bilang kedaulatan di tangan rakyat. Mmbohongi & mmbodohi rakyat apa hukumnya?" tuturnya menambahkan.

Cuitan Gde Siriana. Tangkap layar Twitter @SirianaGde

Baca Juga: Blak-blakan ke Gofar Hilman, Maria Vania Ngaku Pernah Diajak Pasangan Artis Ini Hubungan Intim Bertiga

Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP mengancam pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan anggota Dewan Perwakitan Rakyat atau DPR.

Penghina Presiden RI diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan penghina anggota DPR diancam dengan hukuman 2 tahun penjara.

Peraturan tersebut terkandung dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: Cara agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak 5 Hal Berikut Ini

Ancaman tersebut diperberat jika penghinaan disampaikan melalui media sosial, seperti tercantum dalam Pasal 354 RUU KUHP.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RUU KUHP.

Sementara itu, jika penghinaan tak hanya dilakukan terhadap pemerintah, melainkan kepada Presiden RI, maka hukuman tersebut diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Nino Ingin Ambil Hak Asuh Reyna, Al dan Andin Cari Cara Lain

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219 RUU KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler