Anies Baswedan Ditagih Rem Darurat Covid-19, Musni Umar: Sebaiknya Tidak Perlu, Tak Semua Kawasan di DKI Merah

21 Juni 2021, 09:25 WIB
Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat Covid-19 dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

“Gubernur Anies harus menerapkan PSBB total, sebagaimana yang pernah diterapkan di Ibu Kota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020. Sebab, kondisi penularan Covid-19 di Jakarta hari ini lebih parah dari kondisi sebelum Gubernur menerapkan dua PSBB sebelumnya," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Charles mengatakan jika dalam kondisi penularan Covid-19 tergawat di Jakarta sekarang ini Anies tak kunjung mengajukan permohonan PSBB total kepada pemerintah pusat, maka dasar kebijakan Gubernur DKI pada dua PSBB sebelumnya bisa menjadi pertanyaan publik.

Baca Juga: Billy Syahputra Selipkan Tagar 'bilmesmenujuhalal' di Video Terbarunya Bersama Memes Prameswari

"Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik rem darurat bagi wilayahnya, apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama," ujarnya.

Desakan kepada Anies untuk menarik rem darurat  ini lantas dikomentari oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.

Menurut Musni Umar, Anies tak perlu menarik rem darurat di Jakarta.

Pasalnya, tidak seluruh kawasan DKI dalam kondisi zona merah Covid-19.

Baca Juga: Juara MotoGP 2021 Jerman, Marc Marquez Akui Hal Ini Saat Hujan Turun di Sirkuit

Komentar tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya @musniumar.

Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Sebaiknya rem darurat tdk dilakukan di DKI. Tidak seluruh kawasan merah Covid. RW atau RT yg merah Covid yg di lockdown seperti yg diberlakukan sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan rem darurat ataupun hingga kebijakan lockdown terkait kasus Covid-19 di Jakarta yang meningkat signifikan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Disebut Kado Ulang Tahun Jokowi, dr. Pandu: agar Ingat Lindungi Rakyat Penuh Tantangan

"Nanti kita akan pelajari, tunggu keputusan pusat ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Meski demikian, Riza menekankan pengambilan keputusan untuk menarik rem darurat seperti yang pernah diberlakukan di Jakarta sekitar Februari 2021 tersebut tidak terkendala oleh pemerintah pusat.

"Enggak, enggak begitu," ujarnya.

Baca Juga: Akses sid.kemendesa.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300.000 Bulan Juni 2021

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.

Dia mengatakan kebijakan rem darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat meski kondisi Covid-19 kini mirip seperti Februari saat pertambahan kasus harian tinggi.

"Kebijakan ada di tingkat pusat. Karena (PPKM Mikro) dari pusat," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Foto Jan Ethes Cucu Jokowi Pakai Peci Putih, Mustofa Nahrawardaya: Bajunya Mirip Nussa, Mau Bilang Apa?

Diketahui, Konfirmasi positif Covid-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor baru dengan penambahan mencapai 5.582 kasus pada Minggu, 20 Juni 2021 setelah tiga hari terakhir di atas 4000 kasus.

Penambahan kasus positif harian di Jakarta sebanyak 5.582 ini jauh tinggi dibanding penambahan kasus pada Sabtu, 19 Juni sebanyak 4.895 kasus yang merupakan penambahan tertinggi selama pandemi.***

 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler