Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

21 Juni 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /ANTARA

PR DEPOK - Polres Bengkulu mulai menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penerapan kebijakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Polres Bengkulu tersebut bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar memiliki kemauan dalam mengikuti vaksinasi.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, terkait hal ini, AKP Kadek Suwantoro selaku Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bengkulu mengatakan Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Dengan pemberlakuan itu, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukan sertifikat selesai mangikuti vaksinasi Covid-19," kata Kadek.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Anggota DPR Usul Presiden 2024 Dipilih MPR, HNW: Setahu Saya Tak Ada, Tegas Menolak!

AKP Kadek Suwantoro juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM dan SKCK untuk melakukan vaksin terlebih dahulu.

"Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju loket pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum ada kami himbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu," ujar Kadek.

Kadek mengatakan tidak akan melayani masyarakat dalam pembuatan SIM dan SKCK apabila tidak bisa menunjukan sertifikat selesai vaksinasi.

"Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilatani dalam pembuatan SIM dan SKCK," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia

"Kecuali, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan," tambahnya.

Dalam hal ini, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi akan diarahkan petugas untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Begkulu atau pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

"Nanti yang akan melakukan pemeriksaan atau screening itu di penjagaan depan, jadi ketika di dalam tidak dicek lagi, karena yang bisa masuk yaitu yang memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup D Inggris vs Republik Ceko, Three Lions Incar Kemenangan Kedua dari The Locomotive

"Termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh," tambah Kadek.

Kadek mengatakan penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Terkait penerapan kebijakan vaksinasi Covid-19, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut tujuan dari penerapan kebijakan ini yaitu untuk memotivasi masyarakat agar mau mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Tegas Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Ahmad Basarah: Ini Jauh dari Pandangan dan Sikap Politik PDIP

"Kita ingin cakupan vaksinasi ini tinggi, dengan demikian diharapkan Covid-19 bisa kita cegah, tujuannya begitu," kata Sudarno.

Menurut Sudarno untuk sementara kebijakan penerapan sertifkat vaksinasi sebagai syarat pembuatan SIM dan SKC baru dilakukan di Polres Bengkulu.

Menurutnya, Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu untuk melihat apakah juga bisa diterapkan di Polres jajaran lainnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler