PR DEPOK - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana baru-baru ini membeberkan beberapa fakta terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diberlakukan pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima Haria mengungkapkan, instrumen TWK untuk mengalihkan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, merupakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD.
Instrumen itu diberikan lantaran menurut Bima Haria, instrumen TWK milik pihak BKN tidak sesuai dengan level pegawai KPK.
"Sebab yang dinilai adalah orang-orang senior dan sudah lama berada di KPK," kata Bima Haria di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 22 Juni 2021.
Sementara itu instrumen TWK milik BKN, dikatakan Bima Haria, merupakan instrumen untuk level calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Maka dari itu, Bima Haria menilai instrumen TWK BKN tidak pas apabila digunakan kepada pegawai KPK.
Kemudian, Bima Haria juga menyatakan bahwa alasan lain dari penggunaan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD, adalah karena instrumen tersebut satu-satunya yang tersedia dan valid.
Pada proses tes-nya sendiri, lanjut dia, indeks moderasi bernegara (IMB-68) tidak berdiri sendiri, tapi ada pula tambahan wawancara dan profiling.
"Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," ucapnya.
Kemudian pelaksanaan TWK ini juga sebelumnya, dikatakan Bima Haria, merupakan mandat yang diberikan kepada BKN, hasil dari diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi.
Dengan kata lain, dilanjutkan Bima Haria, munculnya TWK tersebut bukan berasal dari perseorangan.
"Tes wawasan kebangsaan ini tidak dimunculkan oleh satu orang," ujar Bima Haria menambahkan.
Maka dari itu, menurutnya apabila ada pihak yang penasaran mengapa ada nama wawasan kebangsaan, jawabannya adalah karena merujuk kepada peraturan perundang-perundangan.
Pada akhirnya penyelenggara TWK hendak melihat, apakah pegawai KPK sebanyak 1.349 orang yang dites tersebut mempunyai keyakinan dan pemahaman, atau keterlibatan yang memadai untuk menjadi seorang ASN.***