Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku 6 Juli

5 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Tangkapan layar YouTube/BNPB

PR DEPOK – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Peraturan yang sudah ditandatangani pada Minggu, 4 Juli 2021 kemarin akan berlaku secara efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021 besok.

Adendum ini diterbitkan dengan dasar adanya peningkatan mengenai persebaran virus SARS CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga dibutuhkan respons secara cepat dari pemerintah untuk menambahkan poin mengenai ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Tanah Air demi memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ungkap Ganip dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Minggu, 4 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus

Adapun yang menjadi ruang lingkup dari adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu para pelaku perjalanan internasional.

Sedangkan untuk ketentuan protokol kesehatan (prokes), terdapat perubahan pada sejumlah ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Berikut ini merupakan Adendum SE Satgas 8/2021 yang mengalami sejumlah revisi dan penambahan ketentuan yakni:

3.seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Musni Sebut Anies Minta Bantuan Dubes Asing untuk Covid-19 Bukan Aib, Ferdinand: Lindungi Sahabat dari Salah

c. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;

Baca Juga: Lagu ‘Hati yang Kau Sakiti’ Dibuat Parodi oleh Ryeowook Super Junior, Rossa: Teman-Temanku Ini Super

g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;

h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan

i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Puluhan WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pemberlakuan PPKM, Faisal Basri: Keterlaluan! Ini Modus Baru

Kemudian berikut merupakan penambahan ketentuan pada Adendum SE Satgas 8/2021:

5. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT­-PCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler