Polda Metro Jaya Amankan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Covid-19

9 Juli 2021, 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tes kesehatan, termasuk salah satunya sertifikat vaksinasi Covid-19.

Total ada empat tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tes kesehatan telah diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, selain sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dipalsukan, ada juga surat hasil tes usap antigen dan "PCR" yang dipalsukan.

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews, empat tersangka pemalsuan surat tes kesehatan termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19 didalamnya resmi ditangkap dan diamankan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat, 09 Juli 2021.

Baca Juga: Gelar Zikir dan Doa Bersama, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Kami Semua Dapat Kekuatan Lahir dan Batin

"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.

Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Ada pun satu pelaku lain yang sedang dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.

Yusri mengatakan bahwa para pelaku tersebut sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.

"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia Tengah Multi Krisis, Abdillah Toha: Sementara Jokowi Dikelilingi Oligarki Rakus dan Politisi Korup

Diketahui bahwa untuk satu surat tes usap antigen dibandrol dengan harga Rp60 ribu.

Sedangkan untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19 mematok harga Rp100 ribu.

Dapat diketahui juga bahwa dalam aturan kebijakan PPKM darurat saat ini, penumpang pesawat wajib memiliki surat-surat tes kesehatan tersebut.

Surat-surat tes kesehatan yang wajib dimiliki penumpang pesawat yaitu wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mendag Lutfi Jamin Harga Bahan Pokok Turun di Masa PPKM Darurat

Dari hasil penyelidikan itu sendiri, diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.

"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," pungkas Yusri.

Keempat tersangka itu dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan. Ada pun pasal lain yaitu Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler