PR DEPOK – Politisi PKS, Mardani Ali Sera turut mengomentari soal temuan yang dilakukan Ombudsman RI soal adanya maladministrasi TWK yang diselenggarakan KPK.
Adanya maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman itu, menurut Mardani Ali sebagai momen tepat bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas penyelenggaraan TWK KPK tersebut.
Pasalnya, dikatakan Mardani Ali lagi, hal tersebut sesuai dengan apa yang sempat dilontarkan Presiden Jokowi sebelumnya.
Hal tersebut dilontarkan Mardani Ali lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.
“Momen tepat bagi pak @jokowi utk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK. Spt yg prnh beliau sampaikan,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 25 Juli 2021.
Lebih lanjut, Mardani Ali mengatakan bahwa temuan Ombudsman RI semakin menegaskan banyaknya kecacatan administrasi yang ditemukan dalam pelaksanaan TWK KPK tersebut.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021
“Temuan Ombudsman kian menegaskan byk cacat administrasi dlm pelaksanaan TWK,” tutur pria berusia 53 tahun ini mengatakan dengan tegas.
Di akhir cuitannya, Mardani Ali menegaskan bahwa tidak ada salahnya ketika melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan tujuh puluh lima pegawai KPK.
“Tdk salah jk publik melihat tes tsb hny akal2an utk menyingkirkan 75 pegawai,” ujar Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Fadli Zon Belum Kritik Saat Tentara AS Masuk Indonesia, Ferdinand: Siapa Sekarang yang Inkonsisten?
Sebelumnya, Ombudsman RI baru-baru ini mengungkapkan satu temuan terhadap TWK yang diselenggarakan KPK.
Ombudsman RI mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian administrasi atau maladministrasi pada penyelanggaraan tersebut.
TWK yang digelar KPK itu sendiri memiliki tujuan untuk mengalihkan status para pegawai yang bertugas di lembaga anti rasuah itu menjadi ASN.
Diketahui bersama, Ombudsman RI sendiri adalah lembaga negara yang punya peran penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan negara.
Selain itu, Ombudsman RI juga memiliki fungsi menerima laporan atas adanya dugaan maladministrasi yang terjadi.***