Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid-19, Fahri Hamzah: Aduh Bapak, Ngapain Sih...

28 Juli 2021, 06:20 WIB
Politikus Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengomentari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.

Dalam keterangannya, Fahri Hamzah menyoroti pernyataan Mahfud MD yang sepakat dengan PBNU bahwa Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena Covid-19 mengingat tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sang presiden.

Fahri Hamzah yang dibuat bingung dengan sikap Mahfud MD lantas melontarkan tanggapannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Juli 2021: 83.198 Positif, 70.746 Sembuh, 1.602 Meninggal Dunia

"Aduh bapak... Ngapain sih," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Fahri Hamzah. Tangkap layar Twitter @fahrihamzah

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj, juga sempat mengeluarkan pendapat yang senada tentang Presiden Jokowi yang tidak bisa dijatuhkan.

Menurut Said Aqil Siradj, saat ini sudah mulai bermunculan gerakan-gerakan yang berusaha mengganggu dan merecoki penanganan Covid-19 yang dilakukan pemernintah.

Baca Juga: 9 Manfaat Makan Semangka, Bantu Cegah Dehidrasi hingga Redakan Nyeri Otot

"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu keberlangsungan Pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya," ujarnya.

Kendati demikian, Ketum PBNU itu meyakini bahwa tak akan semudah itu untuk mengganggu bahkan melengserkan Pemerintahan Jokowi.

"Supaya gagal, tidak berhasil dalam program-programnya, walaupun mereka tahu bahwa sistem presidensial tidak mungkin Pak Jokowi dilengserkan dengan cara itu," tutur Said Aqil menjelaskan.

Baca Juga: Sergio Ramos Cedera Betis, Debutnya di PSG Harus Tertunda

Ia lantas kembali mengulas kejadian lengsernya Gus Dur dari jabatan presiden di tahun 2001 usai digelarnya Sidang Istimewa MPR.

Menurutnya, dilengserkannya Gus Dur adalah catatan yang sangat pahit bagi warga NU.

"Itu sangat pahit sekali, mempunyai presiden dilengserkan tanpa pelanggaran hukum yang jelas. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan lakukan seperti itu, kecuali ada pelanggaran yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan sebagainya," tutur Said Aqil Siradj.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Besok, Rabu 28 Juli 2021: Sagitarius, Setiap Hambatan Muncul dengan Alasan

Sementara itu, usai mendengar penjelasan dari Said Aqil Siradj, Mahfud MD pun melontarkan pernyataan yang senada.

Ia turut menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan dengan alasan pandemi Covid-19.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," ujar Mahfud MD.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler