Musni Umar Kembali Kritik Hukuman Kasus Kerumunan: Satu-satunya yang Dihukum Penjara Hanya Habib Rizieq!

5 Agustus 2021, 08:16 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Twitter/@musniumar

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar melayangkan kritik pada hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas terdakwa Habib Rizieq.

Dengan demikian, Habib Rizieq tetap didenda senilai Rp20 juta dalam kasus kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Sambut Kloter Terakhir Atlet Tiba di Bandara Soetta, Menpora Sebut Presiden akan Temui Usai 8 Hari Karantina

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya @musniumar, ia menyayangkan praktik hukum dewasa ini.

Menurut penilaiannya, praktik hukum hingga kini tidak ditegakkan kepada semua pihak.

Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua,” tulis Musni Umar pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Akademisi bidang sosiologi itu pun menyoroti hukuman kasus kerumunan massa berupa penjara dan denda yang hanya diterapkan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Teddy Sindir Pihak yang Tak Terima Cat Ulang Pesawat Kepresidenan: kok Alergi Banget Sama Indonesia Ya?

Satu-satunya yg dihukum penjara dan didenda kasus kerumunan massa hanya HRS,” ujar dia.

Ia mengatakan, publik kini menilai bahwa hukum telah dijadikan alat politik untuk menghukum pihak yang bukan bagian dari kekuasaan.

Publik menilai hukum telah jadi alat politik utk menghukum yg bukan bagian dari kekuasaan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, salah satunya yakni melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Sinopsis Last Hero in China, Aksi Kocak Wong Fei-Hung yang Tak Sengaja Terlibat Skema Penculikan

Selain itu, Habib Rizieq juga dituduh menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Tangkapan layar cuitan Musni Umar./Twitter/@musniumar

Habib Rizieq pun dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan oleh PN Jaktim.

Terdakwa Habib Rizieq sebelumnya dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler