Soroti Wacana Pilpres Mundur hingga 2027, Rizal Ramli: Rezim BuzzeRp Koplak, Benar-benar Ndak Tahu Diri

18 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal

PR DEPOK – Ekonom senior Rizal Ramli menanggapi wacana yang menyebutkan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diundur dari 2024 ke 2027. Seperti yang beredar di salah satu media massa elektronik.

Sontak Rizal Ramli mengatakan bahwa pemerintahan ini sangat lucu dan benar-benar tidak tahu diri jika ingin mengundur Pilpres ke 2027.

Pasalnya, kata Rizal Ramli, prestasi dari pemerintahan saat ini super minim sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk memperpanjang kekuasaan dengan mengundur Pilpres ke 2027.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Amati Garis Tangan, dan Lihat Apa yang Dikatakan Tentang Karakter Anda Sebenarnya

Selain itu ia juga menyinggung pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya sangat mahal sehingga harus mengutang.

Rezim BuzzeRp koplak ini benar2 tidak tahu diri. Prestasi super-minim, kecuali infrastruktur super-mahal dgn utang jor2an,, ndak tahu diri mau perpanjang kekuasan,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Cuitan Rizal Ramli. Twitter @RamliRizal

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027.

Baca Juga: 3 Fakta Boruto Episode 211: Keterlibatan Kakashi Hatake hingga Dimulainya Perseteruan Kashin Koji dengan Jigen

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membantah isu tersebut dan menegaskan pemilu dan pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.

"Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dewa Raka menjelaskan respon atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu (Juni 2020), yakni tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Anda Bertindak? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Kemudian, lanjutnya, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Nama Ismail Sabri Yaakob Mencuat jadi Kandidat Utama untuk Menjadi Perdana Menteri Malaysia

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @RamliRizal Antara

Tags

Terkini

Terpopuler