PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar pelaporan seorang aperatus sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah berinisial SZ.
Untuk diketahui, ASN Kejari Praya, Lombok Tengah berinisial SZ itu dilaporkan lantaran memiliki tujuh istri dan satu pacar.
Oknum ASN berinisial SZ itu lantas dilaporkan oleh istri keenamnya lantaran menjatuhkan talak kepada dia melalui bibinya.
Baca Juga: Kembali Jadi Pengamen Jalanan, Tegar Septian: Sumber Pemasukan yang Lain Nggak Ada
Kabar pelaporan ASN berinisial SZ itu kemudian ditanggapi sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie mempertanyakan bagaimana bisa ada seorang ASN di negara hukum melanggar UU Perkawinan secara terang-terangan layaknya kasus tersebut.
“Bgm bisa di Negara Hukum NKRI ada ASN yg terang2an melanggar UU Perkawinan seperti ini?” ujar Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @JimlyAS.
Sebelumnya, Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadvokasi istri keenam SZ dan telah melaporkan ke internal kejaksaan.
Berdasarkan pengakuan istrinya, Yan Mangandar memberikan penjelasan mengenai modus SZ menikahi banyak istrinya.
Menurut keterangan, ketika berkencan, SZ selalu menggunakan pakaian dinas dan kendaraan dinas.
Menurut Yan Mangandar, hal itulah yang membuat perempuan jatuh hati kepada ASN berinisial SZ itu.***