NIK dan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Tersebar Luas, Menkes: Sekarang Data Para Pejabat Kita Tutup

3 September 2021, 17:15 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Humas Setkab/Agung./

PR DEPOK – Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Jokowi yang tersebar luas di media sosial.

Menkes Budi Gunadi mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya memperbaiki akses data milik Presiden Jokowi termasuk data milik para pejabat penting lainnya.

Pernyataan soal NIK dan sertifikasi vaksin Covid-19 milik Jokowi ini disampaikan Menkes Budi Gunadi dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Ashanty Ingin Pergi ke Amerika, Ajak Anak Jalan-jalan Sekaligus Dapat Jenis Vaksin yang Dibutuhkan

"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini (bocornya NIK Jokowi, red) dan sekarang ini sudah dirapihkan sehingga data para pejabat ditutup," katanya.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi mengungkapkan bahwa kejadian bocornya NIK ini bukan hanya terjadi Presiden Jokowi, melainkan para pejabat penting lainnya.

"Nah memang bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dampingi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah USG Kehamilan, Krisdayanti Ungkap Kondisi Calon Cucunya

Oleh karena itu, Menkes Budi Gunadi menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama akan berupaya untuk menutup akses data terutama milik para pejabat sensitif.

“Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup," kata dia lagi.

Adanya kejadian ini, pria berusia 57 tahun ini lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan data milik orang lain.

Baca Juga: Pengadaan Multivitamin Dibatalkan, Susi ke DPR: Bisakah Dibagikan ke Masyarakat di Kampung Kumuh Jakarta?

Pasalnya, lanjut Menkes Budi Gunadi, tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran UU ITE, yakni melanggar privasi orang lain.

"Itu secara UU ITE tidak boleh. Maka dari itu, yuk kita bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler