PR DEPOK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan cepat melakukan tindakan setelah kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Demi membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kemenkumham langsung membentuk lima tim.
Kabarnya, tim untuk membantu penanganan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ini akan dikomandoi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Hal ini disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly dalam kesempatan jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yasonna Laoly menyebut tim ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menkumham menjelaskan tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia.
Nantinya, tim pertama akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berkhayal Lewati Malam Pertama dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Gue mah Liar di Mana Juga
"Tim kedua adalah bagian husus pemulasaran. Jenazah yang ada di RSUD Kabupaten Tangerang akan di bawa ke RS Polri," katanya.
Kemudian, dilanjutkan Yasonna Laoly, tim ketiga akan bertugas dalam hal pemulihan bagi keluarga narapidana.
Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
"Tim keempat bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai TNI, kepolisian, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini," tuturnya.
Terakhir, tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ini.
Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas 1 Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 1.45 dini hari WIB.
Dilaporkan, sebanyak 41 narapidana menjadi korban insiden kebakaran tersebut, termasuk dua WNA asal Portugal dan Afrika Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyebutkan petugas pemadam kebakaran baru bisa memadamkan api di lapas selama dua jam.***