Divaksin di Luar Negeri? Begini Alur Verifikasi Vaksinasi bagi WNI dan WNA

15 September 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandara Juanda. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

PR DEPOK – Dalam melakukan perjalanan internasional, WNA dan WNI haru menunjukkan sertifikat vaksinasi baik fisik maupun digital, sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Fantastis Anggota DPR, Ferdinand: Sok Bicara Rakyat Menderita tapi Pendapatan Mewah

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, St, M. Si mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

"Nanti kita akan verifikasi. Jadi WNA maupun WNI yang akan di vaksin di luar negeri itu masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id, red)," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkes.

"Kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah di verifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” tutur dia menambahkan.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis 2021 Online Lewat stimulus.pln.co.id

Setiaji menjelaskan jika nantinya penerima vaksin harus ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang akan muncul setelah diverifikasi.

Setelah verifikasi dilakukan WNA atau WNI tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi Kemenkes dan Kemenlu.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20

Sementara itu berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kemenkes.

Sedangkan berkas yang perlu disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi DI SINI.

Baca Juga: Soal Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Christ Wamea: yang Persoalkan Sudah Pasti Komunis Gaya Baru

2. Data individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes (bagi WNA), dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA)

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. Lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi

- Mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id

- Pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.

Baca Juga: Sentul City Ancam Pakai Satpol PP Gusur Rumah Rocky Gerung, Haris Azhar: Artinya Negara Berkontribusi

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler