Demi Atasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Cara Persuasif Untuk Warga Yang Belum Divaksin

19 September 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /PEXELS/Maksim Goncharenok

PR DEPOK - Wilayah di DKI Jakarta semakin membaik baru-baru ini, tak lepas dari kerja sama antara pihak Kepolisian ,TNI, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kenaikan kasus virus Covid-19 saat ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya juga akan menerapkan cara baru untuk mengajak semua warganya untuk menjalani vaksinasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, meskipun sudah ada peraturan daerah (Perda), yang mengatur denda bagi warganya yang menolak untuk di vaksinasi.

Baca Juga: Keluarga Jawab Isu Ria Ricis Jual Rumah Setelah Menikah dengan Teuku Ryan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria nampaknya menginginkan semua warganya di DKI sudah harus mendapatkan vaksin, meskipun angka kenaikan kasus Covid-19 menurun.

Sementara itu, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta itu hingga saat ini belum ada masyarakat yang secara terbuka menolak untuk divaksin dan warga juga siap vaksin.

"Kami masih melakukan cara persuasif sekalipun perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh belum ada yang menolak secara terang benderang," tegas Ahmad Riza Patria.

Selain itu di sisi lain, berdasarkan dengan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diposting di situs corona.jakarta.go.id hingga hari Sabtu (18/9) sebanyak 9,4 juta warga di Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Prediksi Starting Line-up Manchester United Menghadapi West Ham di Premier League

Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 63 persen yang merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta, atau sebanyak 6,4 juta orang yang sudah divaksin, dari sasarannya yaitu 8,94 juta orang.

Hal tersebut menambahkan bahwa, ada sekitar 2,54 juta warga dengan KTP DKI Jakarta yang masih belum mendapatkan vaksinasi.

Sementara untuk dosis kedua sudah diberikan kepada lebih dari 7,2 juta warga di DKI Jakarta, sekitar 64 persen yang diantaranya adalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

Selain pada tempat seperti Puskesmas, vaksinasi keliling juga masih terus berjalan seperti di kantor Kelurahan, Kecamatan, atau ruang publik lainnya yang masih dilakukan hingga saat ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya juga sedang melakukan proses mengejar vaksinasi untuk semua warganya.

Laporan tersebut menambahkan bahwa, agar meyakini warga DKI Jakarta supaya ingin divaksin, kecuali bagi warga yang memiliki penyakit bawaan yang tidak diizinkan untuk dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Disalurkan hingga Desember, Segera Cek Daftar Nama BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Secara Online

"Masih berproses. Sejauh ini kami belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan
kesehatan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui bersama, sanksi bagi warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi adalah sebesar Rp5 juta.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Selalu ikuti protokol kesehatan 5M yaitu dengan selalu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak aman, dan Mengurangi mobilitas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler