Simak Cara Mendapatkan Materai Elektronik yang Mulai Berlaku di Indonesia

6 Oktober 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi materai elektronik. /IG @ditjenpajak

PR DEPOK -  Tanggal 1 Oktober 2021 Pemerintah mengeluarkan E-Materai atau yang bisa disebut Materai elektronik. 

Materai elektronik dikeluarkan oleh pemerintah yang mengacu pada UU No 10 Tahun 2020 tentang bea materai. 

Desain materai elektronik terdiri dari dua bagian, yaitu bagian Overt dan bagian Covert. Bagian Overt merupakan bagian depan yang berwarna pada materai. Sedangkan bagian Covert merupakan bagian belakang yang hanya berwarna putih. 

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah Oktober 2021, Siswa SD-SMP-SMA Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

Pada bagian Overt materai berisikan lambang garuda, tulisan ‘materai elektronik’, Angka 10.000 ataupun berupa tulisan dengan menggunakan QR Code unik yang berbeda pada setiap materai. 

Pada Bagian Covert yang biasanya kosong berwarna putih, pada materai elektronik ini terdapat nomor serial materai, tImestamp, dan Email pembubuh. 

Informasi tambahan bahwa QR Code yang ada pada materai elektronik, merupakan fitur keamanan materai yang menggunakan Peruri Seal.

Peruri Seal hanya bisa di scan khusus menggunakan aplikasi khusus yang bernama Peruri Code Scanner. Yang bisa Anda unduh pada Play Store atau Apps Store.

Anda bisa mendapatkan Materai Elektronik pada website Portal Point of Sales (POS). Website POS ini berguna untuk melakukan transaksi pembelian materai dengan melalui registrasi terlebih dahulu. 

Baca Juga: Cara Download Windows 11 dengan Mudah, Simak Langkah

Cara mendapatkan materai elektronik: 

  1. Jika Anda tidak mempunyai akun maka Anda bisa registrasi terlebih dahulu pada halaman https://pos.e-meterai.co.id./. 

  2. Setelah registrasi maka pilih log in. 

  3. Pilih menu yang tersedia untuk melakukan pembelian materai elektronik. 

  4. Lengkapi semua detail dokumen (tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen) yang ingin Anda beri materai elektronik. 

  5. Pilih upload dokumen. 

  6. Sesuaikan peletakan materai elektronik seperti pada aturan yang berlaku

  7. Jika Anda baru saja menggunakan materai elektronik, maka ketika Anda selesai menempatkan materai sesuai posisi dan meng klik ‘ ya ‘. Maka Anda akan di minta membuat PIN. 

  8. Jika PIN sudah dibuat maka selanjutnya Anda hanya perlu memasukkan kode PIN saja. 
  9. Selanjutnya Anda bisa mengunduh dokumen yang sudah tertempel materai elektronik tersebut dengan format PDF dan akan dikirim pada alamat email Anda. 

Munculnya materai elektronik ini sangat memudahkan masyarakat Indonesia dalam kelengkapan dokumen legal. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @smartlegalid

Tags

Terkini

Terpopuler