Anies Baswedan Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi, Ferdinand: Dia Jelas Gagal Berpikir Sehat

4 November 2021, 11:17 WIB
Ferdinand Hutahaean (kanan) kritik Anies Baswedan (kiri) yang akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. /Kolase dari Instagram.com/@ferdinand_hutahaean dan @aniesbaswedan./

PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali menyoroti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Ferdinand Hutahaean menilai jumlah kendaraan yang terdapat di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah bengkel resmi untuk uji emisi.

Sorotan soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal bengkel resmi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor ini disampaikan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Pasukan Tigray Ancam Ibu Kota, Ethiopia Umumkan Status Darurat Nasional

"Jumlah Motor di Jakarta sekitar 16 Juta unit dan Mobil 3,3 Juta unit lebih. Ironisnya hingga saat ini BENGKEL RESMI UJI EMISI HANYA ADA 16," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 November 2021.

Di cuitan yang sama, Ferdinand Hutahaean lantas mempertanyakan soal jumlah bengkel hanya 16 sedangkan unit kendaraan begitu banyak.

"Bagaimana caranya 16 Bengkel melayani Jutaan unit kendaraan?" kata pria asal Sumatra Utara (Sumut) ini mempertanyakan.

Kemudian, Ferdinand Hutahaean melontarkan kritikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina: Aku Sadar Kesalahanku Sulit Dimaafkan

"Anies jelas GAGAL berpikir sehat sebelum membuat aturan dgn sanksi berat," pungkas Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang merespons kebijakan Anies Baswedan akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Penerapan sanksi tilang tersebut rencananya berlaku mulai 13 November 2021 dengan sanksi denda bagi mobil maksimal Rp500.000 dan sepeda motor maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.9 Guncang Maluku Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengumumkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi sepeda motor di lima wilayah di ibu kota.

"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler