6 Arahan Presiden Jokowi Terkait Evaluasi PPKM, Salah Satunya Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 saat Nataru

23 November 2021, 12:17 WIB
Presiden Jokowi berikan arahan terkait pencegahan kasus Covid-19 saat libur akhir tahun. /Instagram/@jokowi

PR DEPOK – Presiden Jokowi mengeluarkan enam poin arahan terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Dalam arahan tersebut, salah satu yang menjadi poin penting Jokowi mempersiapkan rumah sakit untuk antisipasi lonjakan pasien pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Enam poin arahan Presiden Jokowi ini disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Toilet di SPBU Pertamina Gratis, Gus Umar Heran: Kenapa Menteri BUMN Urus Receh Gini?

Poin pertama, Jokowi meminta seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki frekuensi yang sama dan tidak terjebak pada eko sektoral dalam mengendalikan pandemi Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Arahan kedua, Jokowi meminta agar penerpaatan protokol kesehatan pada pelaksanaan rangkaian pertemuan G20 di Bali dan Jakarta benar-benar diperhatikan.

“Komunikasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai rencana pengerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru,” kata Jokowi yang membacakan poin ketiga dari arahan presiden seperti dikutip dari Instagram Sekretariat Presiden, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Berkunjung ke Pesantren Hanan Attaki: Luar Biasa, Tempatnya MasyaAllah

Poin keempat, seluruh kepala daerah harus menyeimbangkan gas dan rem dalam penanganan pandemi sehingga bisa mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang positif.

Kelima, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk memastikan kesiapan rumah sakit ketika terjadi lonjakan pasien pada akhir Desember hingga awal Januari 2022.

“Penuhi Target vaksinasi 70 persen pada akhir tahun,” demikian isi poin terakhir arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jawaban Susi Pudjiastuti Saat Disinggung Warganet Soal Pendidikannya Hanya SMP dan Tidak Paham Tata Kelola PNS

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa dan Bali mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.

“Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartonya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 22 November 2021.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler